RSS
Container Icon

Perbedaan Pendapatan Dan Penghasilan

‘Pendapatan’ dan ‘penghasilan’ sebenarnya lumrah digunakan oleh semua kalangan dalam komunikasi sehari-hari. Keduanya diartikan sama—bisa jadi gaji, upah, bahkan mungkin penjualan, keuntungan, komisi, bunga pinjaman, dll. Dalam akuntansi, pendapatan dan penghasilan memiliki arti yang sangat berbeda. Perlakuan akuntansinyapun berbeda. Lalu, menurut Akuntansi,  apa itu pendapatan? Apa itu penghasilan?




Penghasilan (income) didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Ref: PSAK 1, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan)

Yang disebut dengan penghasilan (income) meliputi:

·    Pendapatan (revenue); dan Keuntungan (gain).


Lalu, apa itu ‘pendapatan’ (revenue)?

Dalam PSAK 23 (Rev 2009) disebutkan: “Pendapatan adalah penghasilan yang timbul selama dalam aktivitas normal perusahaan”. Pendapatan dikenal dengan bermacam-macam sebutan yang berbeda seperti: penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen dan royalti.

Dari banyaknya ragam pendapatan yang mungkin timbul dalam perusahaan, pengertian pendapatan di ataspun tetap berpotensi menjadi rancu dan tidak konsisten dalam penggunaannya. Untuk itu perlu batasan yang pasti, bila atau kapan pendapatan diakui?


Dalam PSAK 23, disebutkan:

“Pendapatan diakui bila kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.”

Dari pengertian di atas, bisa dibuat semacam kriteria:

·         Kriteria-1: Mengandung potensi manfaat ekonomi di masa depan

·         Kriteria-2: Masuk ke dalam perusahaan

·         Krietria-3: Dapat diukur dengan andal.


PSAK 23 jelas menyebutkan bahwa, pendapatan hanya diakui bila timbul sebagai akibat dari 3 jenis transaksi berikut ini:

1. Penjualan barang – Barang yang dimaksudkan di sini meliputi barang yang diproduksi oleh perusahaan untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali, seperti barang dagang yang dibeli pengecer atau tanah dan properti lain yang dimiliki untuk dijual kembali.

2. Penjualan jasa – Biasanya terkait dengan kinerja perusahaan atas tugas yang telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu. Jasa tersebut dapat diserahkan dalam satu periode atau lebih dari satu periode. (Catatan: Beberapa kontrak untuk penjualan jasa secara langsung terkait dengan kontrak konstruksi, misalnya kontrak penjualan jasa dari manajer proyek dan arsitek, diatur sesuai dengan persyaratan kontrak konstruksi sebagaimana diatur dalam PSAK 34)

3. Penggunaan aset perusahaan oleh pihak lain – Yang menimbulkan pendapatan dalam bentuk:

·         bunga yaitu pembebanan untuk penggunaan kas atau setara kas, atau jumlah terutang kepada perusahaan;

·         royalti yaitu pembebanan untuk penggunaan aset jangka panjang perusahaan, misalnya paten, merek dagang, hak cipta, dan peranti lunak komputer; dan

·      dividen yaitu distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.


Lebih spesifiknya:

Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh perusahaan untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke perusahaan dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas perusahaan. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima. Dikesempatan lain, saya akan bahas lebih dalam mengenai pengakuan dan pengkuran: (a) pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan barang dagangan, (b) pendapatan yang timbul dari penjualan jasa, serta (c) penjualan yang timbul akibat penggunaan asset perusahaan oleh pihak lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS